Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Perusahaan Gadai Swasta Kembali Bertambah

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menebitkan dua izin usaha kepada perusahaan gadai swasta. Dengan demikian, sudah ada delapan perusahaan gadai yang mengantongi izin usaha.Terakhir di-update, ada yang 8 [perusahaan gadai] sudah dapat izin, sisanya terdaftar, kata Harianto di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisns.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menebitkan dua izin usaha kepada perusahaan gadai swasta. Dengan demikian, sudah ada delapan perusahaan gadai yang mengantongi izin usaha.

"Terakhir di-update, ada yang 8 [perusahaan gadai] sudah dapat izin, sisanya terdaftar," kata Harianto di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya diberitakan, per Januari 2018, OJK menyatakan sebanyak 6 perusahaan telah mengantongi izin usaha, sedangkan 11 perusahaan lainnya baru mendapatkan surat tanda bukti terdaftar.

Namun demikian, Harianto belum mau membuka nama dua perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin itu.
Sementara itu menghadapi pemain-pemain baru di usaha pergadaian, Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso menyambut baik hal tersebut. Setelah sekian lama hanya memiliki pemain tunggal, yakni Pegadaian, Sunarso mengatakan dengan hadirnya perusahaan gadai swasta, industri ini akan berkembang.

"Welcome teman-teman yang akan masuk ke industri pergadaian. Dari sisi positifnya, pertama industri pergadaian nantinya akan bersama ditumbuhkan banyak pelaku,"ujar dia.

Sementara itu baru-baru ini, OJK kembali menerbitkan surat tanda terdaftar kepada perusahaan gadai swasta. Melalui Surat Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Nomor S-1034/NB.111/2018 tanggal 23 Februari 2018, OJK memberikan tanda bukti terdaftar pelaku usaha pergadaian kepada UD Ijab.

Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016, UD Ijab diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper