Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak usaha dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.
Hasilnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., disebut belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal.
Di dalam laporan itu BPK menjabarkan lima masalah terkait pemberian kredit dari BRI kepada debitur.
Satu di antaranya adalah pencairan kredit dilakukan sebelum syarat terpenuhi. Selain itu susunan pengurus, laporan keuangan, akta adendum pernjanjian, dan restrukturisasi kredit juga dipermasalahkan.
Mohammad Irfan Direktur Manajemen Risiko BRI mengatakan bahwa kemungkinan pemberian kredit tidak sesuai SOP mungkin saja terjadi. Saat ini nasabah BRI berjumlah jutaan dengan ribuan relationship manager (RM) atau account officer (AO).
“Tentu ada saja sedikit temuan-temuan tentang kelemahan dalam proses pemberian kredit, tapi ini bukan suatu pembenaran,” katanya kepadaBisnis, Rabu (3/10/2018).
BRI pun terus berupaya menjaga agar bisnis perkreditan tumbuh sehat dan menguntungkan. Perseroan merespons temuan BPK dengan meningkatkan kualitas RM, AO, dan pengelola kredit lainnya. Selain itu proses bisnis dan bisnis model juga akan diperbaiki.
“Kami akan semakin efektif melaksanakan pengawasan dan law enforcement,” kata Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel