Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan hingga saat ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum memiliki investor baru.
Seperti diketahui, Jiwasraya membutuhkan dana segar untuk membayar sejumlah klaim jatuh tempo atas produk JS Proteksi. Meski memiliki sejumlah saham yang besar, perusahaan asuransi itu tidak dapat mencairkan dana tersebut karena pasar investasi yang tidak stabil.
"Belum ada investor baru Jiwasraya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menambahkan OJK juga belum menerima laporan keuangan terbaru perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut. OJK memberi batas waktu kepada Jiwasraya paling lambat akhir April 2019 untuk menyerahkan laporan.
"Paling lambat 30 April 2019 diserahkan ke OJK," tegas Ihsanuddin.
Dia mengungkapkan sebelumnya OJK telah memanggil Jiwasraya bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan itu.
Jiwasraya tengah menjadi sorotan akibat persoalan penundaan pembayaran polis jatuh tempo senilai total Rp802 miliar kepada sejumlah mitra bancassurance. Atas kejadian tersebut, OJK mengingatkan perseroan untuk memperhatikan implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam berinvestasi dengan pemanfaatan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel