Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bankir tetap tolak publikasi bunga kredit

JAKARTA: Kalangan bankir menentang rencana Bank Indonesia untuk menerbitkan ketentuan publikasi suku bunga kredit (prime lending rate), karena dikhawatirkan bakal menimbulkan friksi di lingkungan masyarakat jika tak mengetahui tingkat risiko tiap debitur

JAKARTA: Kalangan bankir menentang rencana Bank Indonesia untuk menerbitkan ketentuan publikasi suku bunga kredit (prime lending rate), karena dikhawatirkan bakal menimbulkan friksi di lingkungan masyarakat jika tak mengetahui tingkat risiko tiap debitur berbeda.Penolakan tersebut disampaikan kalangan bankir saat melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan pejabat Bank Indonesia (BI) mengenai rencana penerbitan ketentuan baru perbankan, pekan lalu. Salah satu bankir yang ikut dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa dari sedikitnya empat kebijakan yang akan diterbitkan bank sentral, ketentuan mengenai prime lending rate yang mendapat penolakan keras."Ada aturan fit and proper test, rencana bisnis bank, pengawasan bank dan prime lending rate. Tapi, yang mendapat penolakan ketentuan mengenai prime lending rate," ujar seorang bankir yang meminta identitasnya dilindungi, kepada Bisnis, kamarin.Menurut dia, kebijakan prime lending rate bisa menimbulkan friksi bagi nasabah yang tidak mengetahui maksud kebijakan tersebut, sehingga dikhawatirkan terjadi gelombang protes karena diberikan suku bunga kredit yang berbeda dengan nasabah lain."Dalam komponen bunga itu kan ada premium risk [biaya risiko] yang dibebankan kepada nasabah. Kalau nasabah yang tahu tidak masalah. Tapi, kalau nasabahnya tidak tahu terus kemudian protes bagaimana?" katanya.Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono sebelumnya juga menyampaikan keberata mengenai rencana ketentuan prime lending rate. Pasalnya struktur tiap debitur berbeda-beda. "Nasabah UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] kan tidak sama dengan korporasi. Segmen konsumer pun tidak sama dengan perkebunan atau pertambangan. Tidak bisa dipukul rata satu sama lainnya," ujarnya.Prime lending rate adalah bunga minimum yang ditetapkan oleh bank untuk nasabah utama (prime) berdasarkan formula tertentu dengan memperhitungkan biaya dana, biaya overhead, dan target pendapatan tapi tidak termasuk premi risiko. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper