Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks terpidana bisa miliki bank

JAKARTA: Ketentuan uji kemampuan dan kepatutan dinilai masih membuka ruang kejahatan kerah putih karena tidak memberikan hukuman seumur hidup bagi pelanggar tindak pidana perbankan, meski klausul lulus bersyarat dihapuskan.

JAKARTA: Ketentuan uji kemampuan dan kepatutan dinilai masih membuka ruang kejahatan kerah putih karena tidak memberikan hukuman seumur hidup bagi pelanggar tindak pidana perbankan, meski klausul lulus bersyarat dihapuskan.

Bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai revisi atas PBI No.5/25/PBI/2003 pada 10 November 2003.

Dalam aturan tersebut merubah predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi dua predikat yaitu lulus dan tidak lulus. Sementara itu, predikat lulus bersyarat dihilangkan oleh Bank Indonesia (BI).

Namun, BI masih memberikan jangka waktu larangan terhadap pihak yang tidak lulus yakni selama 3 tahun, 5 tahun dan 20 tahun. Adapun yang membedakan masa hukuman dilihat dari tindakan kejahatan. Untuk masa hukuman 3 tahun, baik bagi pemegang saham dan pengurus, karena melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuruh pengurus bank atau pegawai bank melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, memiliki kredit macet, tidak taat pada perintah BI dan lainnya.

Masa hukuman 5 tahun, baik bagi pemegang saham dan pengurus, lebih kurang sama dengan kriteria hukuman 3 tahun. Namun, tindakan tersebut dilakukan berulang, dilakukan secara kumulatif dan terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Adapun hukuman 20 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dinyatakan penyebab perseroan menjadi pailit dan menyebabkan bank kesulitan sehingga membahayakan industri perbankan. Orang yang mendapatkan hukuman itu masuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) yang ditentukan oleh BI. DTL sebelumnya dikenal dengan Daftar Orang Tercela (DOT).

Ekonom Indef Aviliani mengatakan ketentuan fit and proper test terlalu lunak, karena memberikan masih memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana atau perdata kejahatan perbankan memiliki atau menjadi pengurus bank.

Seharusnya kalau sudah pidana tidak bisa masuk lagi. Masak mantan pemilik atau pengurus Bank Century seperti itu bisa masuk pada industri perbankan lagi. Ini membahayakan industri suatu saat nanti, ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia berpendapat ketentuan lulus dan tidak lulus masih sangat subyektif, meskipun telah dihilangkan klausul lulus bersyarat. Pasalnya, paparnya, indikator yang dipakai bisa menimbulkan multi tafsir. Misalkan saja kalau ada otaknya dalam tindak pidana penyelewengan kredit, kan yang melakukan tanda tangan banyak. Semua kena hukuman yang sama menjadi tidak adil. Jadi ini perlu ada peraturan detail, paparnya.(mmh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro