Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bail-in perbankan implementasi Basel III

JAKARTA: Kebijakan pencegahan dampak krisis ekonomi terhadap perbankan atau bail-in merupakan implementasi Basel III yang akan diberlakukan pada 2018.Pengamat perbankan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan bail-in

JAKARTA: Kebijakan pencegahan dampak krisis ekonomi terhadap perbankan atau bail-in merupakan implementasi Basel III yang akan diberlakukan pada 2018.Pengamat perbankan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan bail-in yang diwacanakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution disebut sebagai capital buffer.Dia menjelaskan capital buffer merupakan tambahan modal yang harus dimiliki terutama oleh sistemik bank jika terjadi krisis. Capital buffer sebesar 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko [ATMR], Kata Mirza kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan kebijakan ini telah diatur dalam Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tahap III atau Basel III. Kebijakan Basel III secara keseluruhan rencananya akan diberlakukan pada 2018.Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengatakan pemikiran agar perbankan nasional memiliki pertahanan (buffer) dalam menghadapi krisis sudah menjadi wacana sejak tahun 1998.Salah satu buffer itu adalah memperkuat modal perbankan. Namun, sistemnya belum dirumuskan karena ini masih menjadi wacana BI kedepan, kata Difi kepada Bisnis, hari ini.Sebelumnya Darmin Nasution menyatakan bank sentral akan mengubah paradigma penyelamatan (bail-out) perbankan menjadi pencegahan (bail-in) terhadap bank kolaps berdasarkan pengalaman penyelamatan Bank Century yang kontroversial.Dia menuturkan kebijakan penyelamatan (bail-out) terhadap bank yang kolaps mungkin diperlukan ketika krisis melanda di Indonesia, seperti pada 1998 dan 2008. "Namun pengalaman membuktikan hal itu menimbulkan kekeruhan baru, baik dari sisi ekonomi, komplikasi politik dan masalah hukum," kata Darmin, dalam Pertemuan Tahunan Perbankan 2011, di Jakarta akhir pekan lalu.Untuk itu, dia menyatakan perbankan perlu paradigma baru untuk mengubah penyelamatan menjadi pencegahan dan pertahanan yang kuat agar tidak terjadi lagi bank kolaps ketika krisis melanda."Artinya perbankan sendiri sendiri harus memiliki buffer untuk menyerap risiko dan guncangan dalam hal terkena imbas krisis," kata Darmin tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme bail-in.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper