Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hatta soroti molornya pembahasan RUU OJK

PEKANBARU: Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyayangkan molornya pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hanya dikarenakan tarik ulur antara pemerintah dan DPR mengenai struktur dewan komisioner.

PEKANBARU: Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyayangkan molornya pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hanya dikarenakan tarik ulur antara pemerintah dan DPR mengenai struktur dewan komisioner.

Hatta mengatakan sebaiknya pihak terkait sudah fokus membahas masalah substansial seiring akan adanya lembaga baru itu."Seharusnya tidak hanya bicara teknis, tentang tata cara pemilihan [dewan komisioner]. [Pembahasan] harus sudah ke bagaimana nanti transisinya bisa berjalan baik," jelasnya usai membuka Sidang Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Pekanbaru tadi malam.Dia menuturkan sikap pemerintah adalah mendorong agar rancangan undang-undang OJK itu bisa segera disahkan menjadi undang-undang.Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan ada dua alternatif struktur dewan komisioner."[Pertama] dua komisioner dari DPR, dua dari pemerintah, dan lima independen. [Kedua] dua komisioner ex officio dan tujuh dari pilihan presiden, dari 14 nama yang diusulkan," jelasnya.Kemarin, Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan DPR membuka opsi amandemen UU Bank Indonesia apabila RUU OJK gagal disepakati.Dia juga menuturkan bahwa Pansus RUU OJK meminta perpanjangan waktu pembahasan, menyusul belum dicapainya kata sepakat."Yang akan diamandemen adalah pada pasal 34 UU Bank Indonesia mengenai pengawasan BI. Kami akan mengajukan opsi tersebut," jelasnya.Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait rencana amandemen UU Bank Indonesia itu."OJK pasti kan tetap ada. Tidak amandemen [UU Bank Indonesia] juga pasti ada. Saya belum mau berkomentar lebih lagi kalau tentang OJK," ujarnya saat ditemui di Sidang Pleno ISEI.Tenggat pembahasan RUU OJK adalah pada 21 Juli 2011 saat Sidang Paripurna DPR. Jika belum terjadi kesepakatan, tenggat pembahasan kemungkinan kembali akan diperpanjang.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper