JAKARTA: Bank Indonesia melarang penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk atau biasa masyarakat dikenal sebagai bunga berbunga. Komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang dilarang dimasukan dalam penghitungan bunga.Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), yang terbit pada 6 Januari 2012.Ketentuan anyar tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 7 butir d yang menyatakan “biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga.”Hal itu tidak diatur dalam PBI sebelumnya, sehingga sebagian bank menerapkan sistem bunga berbunga dalam kartu kredit.Dalam beleid anyar tersebut, BI juga akan menetapkan batasan maksimum bunga kartu kredit. Batasan bunga akan diatur dalam Surat Edaran BI dan harus diumumkan paling lambat 20 hari sebelum berlaku efektif.Ketentuan batasan maksimum bunga baru akan berlaku sejak 1 Januari 2013 . Selain itu, penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender selama 365 hari. Meskipun, pengaturan batasan suku bunga baru diatur dalam SE, namun BI sebelumnya telah mewacanakan bunga kartu kredit maksimum sebesar 3% per bulan.PBI ini juga mengatur beberapa hal lain seperti kelayakan seorang nasabah mendapatkan kartu kredit, tata cara informasi tagihan kepada nasabah, hingga tata cara penagihan bagi nasabah yang menunggak. Sebagian aturan tersebut juga akan dirinci pada Surat Edaran BI.Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), setuju terhadap langkah BI dalam melarang sistem bunga berbunga dalam kartu kredit. Dia tidak melihat kekhawatiran pendapatan bank menurun karena aturan tersebut diberlakukan.“Pembayaran minimal cicilan kartu kredit perbulan sudah ditetapkan 10%, sehingga pada bulan-bulan pertama yang dibayarkan adalah bunga dulu baru pokok. Jadi bisa dikatakan tidak ada bunga berbunga lagi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Minggu 8 Januari 2011Namun, lanjutnya, hal tersebut akan berbeda ketika nasabah membayar cicilan di bawah 10% atau dengan kata lain nasabah menunggak membayar bunga. Untuk itu, dia meminta BI membuat kebijakan bagi nasabah yang membayar cicilan di bawah ketentuan“Ini yang harus diatur oleh BI dalam Surat Edaran, karena kalau tidak nasabah akan menunggak. Buat apa mereka membayar tepat waktu bila bunganya tetap sama dengan yang menunggak 3 bulan—4 bulan,” ujarnya.Pada dasarnya, lanjut Steve, bank tidak mengharapkan pendapatan dari denda maupun biaya lainnya yang dikenakan bagi nasabah yang menunggak. “Karena biaya dan denda itu dikeluarkan karena ada sesuatu yang salah [menunggak] dan kami tidak berharap sesuatu yang salah itu terjadi,” ujarnya.Namun, dia mengakui ada kekhawatiran pendapatan bank berkurang karena BI menetapkan batas bunga sebesar 3% per bulan. Menurut data asosiasi, bunga kartu kredit dalam bertransaksi belanja berkisar antara 2,68% dan 4,5% per bulan. Sementara itu, bunga untuk transaksi tarik tunai berkisar antara 3,25% dan 5% per bulan. (faa)
BI Larang Bunga Majemuk Dalam Kartu Kredit
JAKARTA: Bank Indonesia melarang penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk atau biasa masyarakat dikenal sebagai bunga berbunga. Komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang dilarang dimasukan dalam penghitungan bunga.Hal tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 menit yang lalu
Tantangan Nakhoda Baru BSI (BRIS)

11 jam yang lalu
Berharap Premi Asuransi MBG dan Ancaman Beban Bagi APBN

11 jam yang lalu
AFPI Ungkap Prinsip Fintech P2P Lending Biayai Sektor Produktif
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
