Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REPATRIASI EKSPOR: Baru efektif triwulan II

JAKARTA: Bank Indonesia menunggu sampai triwulan II/2012 untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas kebijakan repatriasi hasil ekspor.Perry Warjiyo, Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI), mengatakan terlalu dini bagi bank

JAKARTA: Bank Indonesia menunggu sampai triwulan II/2012 untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas kebijakan repatriasi hasil ekspor.Perry Warjiyo, Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI), mengatakan terlalu dini bagi bank sentral melakukan penilaian terhadap kebijakan repatriasi atau yang disebut sebagai penerimaan devisa hasil ekspor.“Kebijakan devisa hasil ekspor mulai berlaku Januari ini, tapi kewajiban [bagi eksportir] maksimal 6 bulan sejak PEB [pemberitahuan ekspor barang] untuk menempatkan dana di bank domestik. Untuk itu terlalu awal untuk melakukan assessment,” ujarnya hari ini, Jumat 13 Januari 2012.Menurut dia, bank sentral baru akan melakukan penilaian awal terhadap kebijakan repatriasi setelah triwulan I/2012 berakhir. Bank sentral akan meneliti apakah kebijakan ini mampu menaikan nilai devisa yang bersumber dari ekspor.“Kalau [ternyata] belum kami akan teliti penyebabnya, apakah mereka menunggu saat-saat terakhir baru menempatkan dana di bank domestik, atau karena perbankan Indonesia belum memberikan servis dan produk yang menarik bagi eksportir.”Mulai awal tahun ini eksportir diwajibkan untuk menempatkan dana hasil ekspor di perbankan domestik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.Pada tahun ini eksportir diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk mengirimkan devisa hasil ekspor di bank domestik sejak PEB. Namun, pada tahun depan penempatan devisa hasil ekspor dipercepat menjadi 3 bulan sejak PEB.Meski demikian, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir menempatkan dana di bank domestik dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, setelah ditempatkan di bank domestik, sehari kemudian eksportir bisa memindahkan dananya ke luar negeri kembali. (dba/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper