Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Bank Indonesia mengaku belum dapat memberikan izin rencana akuisisi 67,37% saham PT Bank Danamon Tbk oleh DBS Group Holdings karena aksi tersebut belum masuk dalam rencana bisnis bank.
 
Direktur Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank Indonesia (BI) Endang Kussulanjari Tri Subari mengungkapkan bank sentral tidak dapat menyetujui setiap aksi korporasi yang belum dimasukkan ke dalam rencana bisnis bank (RBB).
 
Meski demikian, dia mengungkapkan BI tidak menganut mekanisme pemberian sanksi bagi bank yang tidak memasukan rencana strategis ataupun aksi korporasi ke dalam RBB.
 
"Mereka harus memasukan kalau ada rencana yang strategis seperti itu. Kalau tidak dimasukan, tidak bisa disetujui. Di rencana bisnis dua bank itu tidak ada. Kami sudah tanyakan, ada corporate action atau tidak, ternyata tidak ada," ujarnya hari ini.
 
Meski demikian, Endang menegaskan, masing-masing pihak yang terlibat dalam rencana akuisisi tersebut masih memiliki kesempatan untuk memasukan revisi RBB pada semester yang akan datang. Dengan demikian rencana akuisisi tersebut masih bisa berjalan.
 
Dia juga mengakui saat ini bank sentral belum memberi keputusan akhir mengenai rencana akuisisi tersebut. Hal tersebut disebabkan masing-masing pihak yang terlibat melakukan pembicaraan langsung dengan bank sentral.
 
Endang juga menyatakan bank sentral telah memanggil perwakilan PT Bank Danamon Tbk untuk mengahdap, tetapi rencana pertemuan tersebut belum terealisasi.
 
Selain memanggil pihak Bank Danamon, tambahnya, Bank Indonesia juga berencana memanggil pemilik utama (ultimate holder) dari DBS Group dan Bank Danamon yaitu Temasek Holdings. Namun hingga kini bank sentral belum mengirimkan surat panggilan.
 
"Kalau manggil sudah pasti. Kami mau tahu rencana kemudian seperti apa karena katanya mau dimerger. Manggil kan bagian dari penegcekan informasi. Kalau memanggil [Bank Danamon], sudah kami lakukan. Responnya positif," terangnya.
 
Ditungu Bapepam-Lk 
 
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku belum dapat memproses aksi tersebut di pasar modal apabila Bank Indonesia belum mengeluarkan izin.
 
"Karena ini masalahnya corporate action di bank, tentunya izin BI lebih penting. Ketika mereka memasukkan permohonan izin ke Bapepam-LK, kami akan menanyakan izin dari Bank Indonesia karena itu regulator induknya. Jadi Bapepam akan mensyaratkan izin dari BI bisa didapatkan dulu," terangnya.
 
Adapun, tambahnya, hingga saat ini Bapepam-LK belum menerima surat permohonan untuk mengakuisisi saham Bank Danamon dari pihak manapun.
 
Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengungkapkan pembelian saham Bank Danamon oleh DBS Group Holdings dari Fullerton Financial Holding seharusnya tidak ada masalah dan sah secara hukum.
 
"Merger kan sesuai dengan arsitektur perbankan yang menginginkan penciutan jumlah bank dengan merger dan akuisisi. Ini justru akan memperkokoh perbankan nasional. BI mengetahui hal itu. Jadi selama proses tidak melanggar hukum dan membuat industri lebih solid, kenapa tidak," ungkapnya kepada Bisnis.
 
Menurutnya hal yang paling penting saat ini adalah mengawal aksi korporasi tersebut. Bank sentral harus mengetahui pasti apakah perseroan berencana mengakuisisi, sinkronisasi atau merger terhadap kedua entitas. "Dan hal tersebut bukan proses yang sulit untuk dilakukan," tegasnya.
 
Fauzi melanjutkan, jika BI mengingkan adanya pencatatan dalam RBB mengenai aksi yang akan dilakukan, maka masing-masing pihak dapat melakukannya tanpa kesulitan melalui revisi RBB yanga kan dilakukan awal semester II nanti.
Sebelumnya Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank BI Halim Alamsyah mengungkapkan bank sentral memasukkan poin penerapan asas kesetaraan bisnis antara perbankan Indonesia dan Singapura dalam syarat disetujuinya akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holdings.
 
Meski demikian, dalam kesempatan sebelumnya Piyush Gupta, Chief Executive Officer DBS Group Holdings Ltd and DBS Bank Ltd, optimistis proses akuisisi dapat selesaid alam waktu 6 bulan karena sejauh ini transaksi tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
DBS mengumumkan rencana akuisisi secara tidak langsung terhadap 100% saham milik Fullerton Financial Holdings Pte Ltd di PT Bank Danamon Tbk sebanyak 67,42%, yang dikendalikan oleh Grup Temasek, Singapura. Nilai akuisisi itu mencapai Rp45,2 triliun (US$6,2 miliar). (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper