PADANG: Bank CIMB Niaga Syariah cabang Pondok, Kota Padang Sumatra Barat dituntut bayar kompensasi berbentuk immateril Rp2 miliar oleh nasabahnya.
Rosman M (49), warga Rawang Timur Kecamatan Padang Selatan, Padang, memasukkan tuntutan tersebut (dalam bentuk laporan) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang.
Laporan pengaduan konsumen bernomor: 60/P3K/2012 bertanggal 12 Juli 2012 tersebut diterima petugas Sekretariat BPSK Padang, Nurmatias.
"Selaku konsumen saya telah dirugikan, karena uang saya raib tiba-tiba senilai Rp30 juta direkening, padahal saya tidak pernah menariknya," kata Rosman M kepada Bisnis di BPSK Padang, Jumat 13 Juli 2012.
Tak cuma itu, ucapnya, kerugian lain yang diderita adalah dikenai pinalty oleh relasi (buyer) asal Malaysia, karena uang tadi sedianya dikirim sebagai down payment transaksi bisnis.
"Atas kecerobohan petugas Bank CIMB Niaga Syariah yang telah merusak hubungan bisnis tadi, saya tuntut mereka untuk membayar kompensasi (immateril) Rp2 miliar," kata Rosman M.
Kejadian berawal pada tanggal 20 Juni 2012 (sehari usai dirinya membuka rekening di Bank CIMB Niaga Syariah cabang Pondok).
Nasabah pemilik nomor rekening 543-01-01711-11-0, nomor CIF R 481721, dan nomor buku 378809, mendapat kiriman (transfer) uang dari relasi bisnisnya asal Malaysia sebanyak Rp50 juta.
Ke esokan harinya (21 Juni 2012 pagi), dirinya langsung melakukan penarikan melalui Teller kantor Bank CIMB Niaga Syariah Pondok sebesar Rp20 juta.
Usai menarik uang tadi, saldo direkeningnya pun bersisa sebanyak Rp30.200.000 (@Rp200 ribu merupakan uang tabungan awal pembukaan rekening).
Sorenya, sekitar pukul 16.12 WIB, Rosman M kembali berencana melakukan penarikan via ATM Bank CIMB Niaga Syariah.
Tapi alangkah kagetnya korban, pasalnya saldo yang tadinya Rp30.200.000, hanya bersisa Rp200.000.
Tak terima uangnya hilang (karena merasa tidak pernah mengambil), Rosman M pun komplain ke pihak Teller Bank CIMB Niaga Syariah setempat (tempat dirinya mengambil uang sehari sebelumnya).Pihak Teller bernama Seli menjawab: " Ya Pak, uang bapak memang kami ambil kembali, ini berdasarkan permintaan atau perintah orang Malaysia relasi Bapak yang tadinya mengirimkan uang tersebut," kata Seli seperti ditirukan ulang Rosman M.
Anehnya, saat korban menanyai langsung perihal yang dikatakan teller tersebut ke relasi bisnisnya bernama Tai Tech Chuan, warga Malaysia ini justru membantah keterangan si teller.
Malah, dalam pembicaraan via ponsel, Tai Tech Chuan justru menegaskan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan penarikan uang yang telah dikirimnya tersebut.
Edwin, Branch Manager CIMB Niaga Syariah Padang menyebut kalau dirinya tidak berwenang untuk menjelaskan, karena kasus nasabah atas nama Rosman M tersebut sudah dihandle langsung pihak pusat.
"Saya mohon maaf, untuk keterangan lebih lanjut (detail), saya tidak bisa menjelaskan, karena ini sudah ditangani pihak Coorporate Affair Bank CIMB Niaga Syariah pusat," katanya, Jumat 13 Juli 2012.(K41/msb)