MAKASSAR: Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), tidak akan berpengaruh signifikan pada Bank Central Asia (BCA), khususnya BCA Cabang Utama Makassar, karena rerata penguna kartu kredit BCA adalah jenis Gold dengan penghasilan diatas Rp3 juta per bulan.Branch Manager BCA Card Center Makassar Wirya Setiawan mengatakan, PBI yang mulai berlaku per 1 Januari 2013 tersebut lebih diperuntukkan bagi pengguna kartu kredit jenis Silver yang memiliki penghasilan dibawah Rp3 juta per bulan. Sedangkan pemegang kartu kredit BCA, khususnya di Makassar, paling banyak adalah pemegang kartu kredit jenis Gold, lalu Platinum, baru kemudian Silver."Persentasenya, 60% pemegang kartu kredit BCA jenis Gold, 30% jenis Platinum, dan hanya 10% saja yang jenis Silver, sehingga PBI itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengguna kartu kredit BCA khususnya di Makassar," tutur Wirya, Minggu (22/7).Menurutnya, untuk pemegang kartu kredit jenis Gold hanya diberikan kepada nasabah yang berpenghasilan diatas Rp36 juta per tahun, dan minimal Rp60 juta per tahun untuk pemegang kartu kredit jenis Platinum.Sejauh ini katanya, pihaknya selalu bisa menekan tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) untuk kartu kredit, yaitu rerata di bawah 2% per bulan. Dengan pemakaian atau outstanding yang disalurkan rerata Rp60 miliar hingga Rp70 miliar per bulan. Dengan total pemegang kartu saat ini mencapai 37.000 nasabah, dan sekitar 55.000 kartu yang sudah diterbitkan."Kami selalu memantau penggunaan kartu kredit nasabah, sehingga NPL setiap bulan juga ikut terpantau," ujarnya. Meski begitu, pihaknya akan meninjau kembali data-data para pengguna kartu kredit, khususnya bagi nasabah pemegang kartu jenis Silver yang sudah diterbitkan perusahaannya selama ini."Tetapi Bank Indonesia juga pasti memiliki data, siapa saja yang menggunakan kartu kredit lebih dari dua bank penerbit, sehingga kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak BI," katanya.Sementara itu, Retail Banking Product Management Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sonny Wahyubrata mengungkapkan, masih terlalu dini untuk pihaknya melakukan perkiraan tentang perubahan yang akan terjadi dalam peta dunia kartu kredit, dengan adanya PBI mengenai APMK."Tetapi tentunya kami akan berupaya untuk ikut menerapkan PBI tersebut, dan akan bekerja sama dengan asosiasi penerbit kartu kredit untuk memperlajarinya lebih jauh," ujar Sonny. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak BI, untuk bagaimana pihaknya bisa mengimplementasikan peraturan baru tersebut. "Tetapi untuk saat ini, saya rasa masih terlalu dini untuk melakukan perkiraan perubahan-perubahan yang akan terjadi," tegasnya.Walaupun lanjut Sonny, masih ada waktu enam bulan untuk masing-masing bank penerbit kartu kredit melakukan pembenahan dan penyesuaian, agar bisa mematuhi peraturan baru BI itu. (K46/faa)
BCA tak khawatirkan dampak negatif PBI kartu kredit
MAKASSAR: Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), tidak akan berpengaruh signifikan pada Bank Central Asia (BCA), khususnya BCA Cabang Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
