Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BUKOPIN: Negara Dirugikan Rp59 Miliar

JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying center oleh Bank Bukopin dan PT Agung pratama Lestari, mencapai Rp59 miliar.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)

JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau "drying center" oleh Bank Bukopin dan PT Agung pratama Lestari, mencapai Rp59 miliar.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat, menyatakan kerugian negara itu diperoleh dari hasil penghitungan oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja."Adapun dari hasil pemeriksaan berdasarkan surat akuntan publik Nomor: 110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Des 2012 dan tanggal 17 Desember 2012, diketahui kerugian negara sebesar Rp59.584.529.500," katanya, Jumat (21/12).Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan pihaknya tidak melakukan audit kerugian negara terhadap bank tersebut mengingat saham pemerintah di bank itu di bawah 15%.Namun Kejagung bersikukuh bisa membuktikan adanya unsur kerugian negara dan menggandeng auditor atau akuntan publik. Di dalam kasus yang sudah disidik sejak pertengahan 2008, telah ditetapkan 11 orang tersangka.Kapuspenkum menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Sebanyak 20 saksi sudah diperiksa," katanya.Yang jelas, kata dia, pihaknya ingin segera menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar.Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Pratama. (Antara/Mtb/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper