Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Syariah Bidik Pembiayaan Murabahah Rp300 Miliar untuk Investasi Emas

BISNIS.COM, JAKARTA: PT Bank BNI Syariah menargetkan pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah sebesar Rp300 miliar sepanjang tahun ini.Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan emas masih menjadi instrumen investasi menarik terlihat

BISNIS.COM, JAKARTA: PT Bank BNI Syariah menargetkan pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah sebesar Rp300 miliar sepanjang tahun ini.

Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan emas masih menjadi instrumen investasi menarik terlihat dari besarnya permintaan di pasar.

"Kami baru membiayai murabahah emas pada tahun ini, tapi diperkirakan realisasinya bisa mencapai Rp400 miliar-Rp500 miliar," ujarnya, Jumat (1/2).

Dia mengatakan tenor pembiayaan murabahah tersebut minimal 2 tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp150 juta.

Menurutnya, pembiayaan murabahah emas tersebut relatif aman, karena bank bisa mengeksekusi ketika terjadi permasalahan pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun.

"Sebelumnya, BNI Syariah sudah memiliki produk gadai emas dengan realisasi mencapai Rp212 miliar. Kami memerkirakan trennya murabahah emas ini akan melampaui produk gadai emas ke depannya," katanya.

Menurut Imam, keputusan Bank Indonesia mengatur gadai emas berdampak positif, terutama untuk menekan spekulasi pada instrumen investasi tersebut.

Dengan pengaturan tersebut, segmen produk gadai emas akan lebih mengarah kepada pasar mikro.
BNI Syariah pada tahun ini menargetkan penyaluran pembiayaan melalui gadai emas mencapai Rp350 miliar.

Sepanjang tahun lalu, realisasi pembiayaan BNI Syariah mencapai Rp7,7 triliun. Dari realisasi tersebut, penyaluran pembiayaan ritel cukup mendominasi, yakni mencapai Rp6 triliun.

Sisanya, antara lain pembiayaan mikro senilai Rp 264,92 miliar dan kartu kredit syariah sebesar Rp371,17 miliar.

Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah Maruf Amin mengatakan produk murabahah telah sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jual-beli emas secara tidak tunai hukumnya diperbolehkan, selama komoditas tersebut tidak menjadi alat tukar resmi atau uang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper