Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu selama setahun kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan POJK nomor 01/POJK.07/2013.
OJK baru saja menerbitkan aturan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan tersebut, yang ditandangani pada 26 Juli 2013.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memiliki unit kerja atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen.
"[Waktu] Satu tahun terutama untuk pembentukan unit kerja karena harus mempersiapkan SDM," katanya Selasa (30/7/2013).
Adanya unit kerja khusus tersebut merupakan bagian dari lima prinsip pokok perlindungan konsumen yang termuat dalam POJK. Prinsip tersebut yaitu penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Selain pembentukan unit kerja, dalam menerapkan prinsip itu PUJK harus menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan ganti rugi atas perbaikan produk dan layanan jika pengaduan konsumen benar.
PUJK juga harus melaporkan secara berkala adanya pengaduan konsumen dan tindak lanjut penanganan pengaduan konsumen kepada OJK setiap 3 bulan.
Selain itu, PUJK harus menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
Jika penyelesaian pengaduan tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.
Apabila sengketa tidak dilakukan melalui lembaga alternatif di luar pengadilan, konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK.
Prinsip lain yang menjadi acuan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen sesuai POJK adalah transparansi, perlakuan yang adil, keandalan serta kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen.