Bisnis.com, JAKARTA – Bank Negara Indonesia Syariah melakukan sejumlah persiapan guna mengimplementasikan pelaporan kegiatan seluruh kantor cabang sesuai dengan aturan baru bank sentral.
Imam T. Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah, menjelaskan persiapan yang dilakukan perseroan dengan melakukan sentralisasi laporan cabang yang dilakukan oleh kantor pusat mulai Juni lalu. “Selain itu juga telah dilakukan pembersihan [cleansing] data untuk nasabah,” ujarnya kepada Bisnis, (9/9/2013).
Menurutnya, PBI tersebut dirilis bank sentral untuk menyesuaikan arahan yang ada di Basel II. Aturan ini akan membuat konten laporan setiap kantor cabang akan menjadi lebih rinci. “Hal tersebut tentunya juga menguntungkan bagi bank karena terpaksa harus mengetahui data rinci,” ujarnya.
BI telah memperketat aturan laporan keuangan bulanan bank syariah guna mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran dan pengawasan perbankan.
Hal tersebut diatur dalam PBI nomor 15/4/PBI/2013 yang ditandatangani Gubernur BI Agus Martowardojo dan berlaku sejak 12 Agustus 2013. Petunjuk teknis mengenai beleid anyar ini telah terbit melalui Surat Edaran BI nomor 15/37/DSta yang berlaku sejak 5 September 2013.
Dalam aturan ini, bank syariah harus menyampaikan empat cakupan laporan, yakni laporan per kantor, gabungan, perusahaan anak, dan laporan konsolidasi. Laporan per kantor yang dimaksud adalah kegiatan operasional dan kantor cabang.
Adapun laporan kantor pusat BUS dan UUS serta kantor wilayah bank yang tidak melakukan kegiatan operasional bisa digabungkan dengan laporan kantor cabang yang ditunjuk. Sementara itu, laporan gabungan, perusahaan anak, dan laporan konsolidasi dibuat oleh kantor pusat bank syariah.
Berdasarkan catatan Bisnis, 11 BUS dan 23 UUS yang beroperasi di Indonesia memiliki 2.420 kantor cabang dengan berbagai tingkatan. Industri perbankan syariah juga memiliki 1.277 layanan syariah di cabang konvensional induk usaha atau office channeling.