Bisnis.com, JAKARTA—Keberadaan polis asuransi standard diperlukan untuk menghindari sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak menyatakan polis standard menjelaskan risiko mana yang dijamin dan tidak dijamin oleh asuransi
Dia mencontohkan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah memiliki polis asuransi standard, salah satunya untuk lini bisnis asuransi kendaraan bermotor.
“Polis standard ini akan membuat masyarakat tidak bingung,” katanya Senin (30/9/2013).
Dengan adanya polis standard, semua perusahaan asuransi akan membuat polis yang sama sehingga akan menghindari terjadinya kesalahpahaman.
DAI angkat bicara setelah kasus Ahmad Dhani dengan salah satu perusahaan asuransi jiwa merebak di masyarakat. (ra)