Bisnis.com, JAKARTA--Rencana penerapan pungutan lembaga keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03% hingga 0,04% dinilai memberatkan oleh perbankan.
Pasalnya, kondisi perekonomian yang belum stabil dan beberapa kebijakan moneter dari Bank Indonesia belakangan ini sudah menekan margin keuntungan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mencontohkan jika aset bank Rp100 triliun per tahun maka 0,03% adalah Rp3triliun dan pungutan tersebut cukup berat.
"Tahun depan NIM [net interest margin] pasti turun. Saya merasa hal ini perlu ditinjau ulang dan diusahakan tidak memberatkan perbankan," ujar Maryono kepada Bisnis.com, Kamis (3/10/2013).
Senada, Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan meski memberatkan, ini merupakan jalan prioritas pembiayaan mandiri bagi operasional OJK sebagai pengawas perbankan nasional mulai tahun depan.
Lebih lanjut, Fauzi mengatakan pungutan sekecil apapun tetap akan memberatkan perbankan di saat suku bunga acuan BI, giro wajib minimum, dan kebijakan prudensial perbankan lainnya ditingkatkan.
"Margin perbankan akan tertekan tahun depan," tuturnya.
Kepala Ekonom BTN Agustinus Prasetyantoko mengatakan meski memberatkan pungutan tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan agar sistem perbankan stabil pada tahun depan.
"Oleh karena itu, perbankan harus menggenjot kinerja untuk menutupi ongkos yang mahal," pungkasnya. (ra)