Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar lagi segera mendatangi bank umum paling lambat 30 Desember 2013.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008,” tulis situs resmi BI, Kamis (26/12/2013)
Uang kertas dimaksud adalah pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998,
Selain itu, pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.