Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pupuk Indonesia Komit Atasi Kelangkaan di Sejumlah Daerah

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) siap mengatasi kelangkaan di sejumlah daerah akibat keterlambatan sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan ketentuan alokasi pupuk bersubsidi awal tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) siap mengatasi kelangkaan di sejumlah daerah akibat keterlambatan sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan ketentuan alokasi pupuk bersubsidi awal tahun ini.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Holding (PIHC) Harry Purnomo mengatakan pihaknya berkomitmen menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan oleh petani sepanjang tersedianya rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Apalagi, stok pupuk berlimpah,” katanya dalam keterangan pers seperti dikutip dari situs Kementerian BUMN, Kamis (16/1/2014).

Pada 7 Januari 2014, total stok pupuk mencapai 1,38 juta ton atau 103% dari ketentuan stok yang disyaratkan oleh Kementerian Pertanian sebesar 539.503 ton.

Menurut Harry, kelangkaan pupuk yang terjadi, antara lain akibat jatah pupuk bersubsidi 2013 di beberapa kota sudah habis.

Bahkan, imbuhnya, sejak November tahun lalu anggaran subsidi pupuk sebesar Rp15,8 triliun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani yang tinggi pada musim tanam kali ini.

Pada awal 2013, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 sebesar 9,25 juta ton yang terdiri dari urea 4,1 juta ton, SP-36 850.000 ton, ZA 1 juta ton, NPK 2,4 juta ton, dan organik 900.000 ton.

Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 123/Permentan/SR.130/11/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 8,611 juta ton sesuai dengan anggaran yang tersedia atau 93% dibandingkan dengan alokasi awal.

“PIHC sendiri telah menyalurkan sebanyak 8,797 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani,” kata Harry.

Jumlah tersebut di atas alokasi pemerintah, karena kebutuhan pupuk yang tinggi.

Selain itu berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR-RI pada 11 Desember 2013, pemerintah diminta untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai kondisi di lapangan, dan apabila terjadi kurang bayar subsidi pupuk akan dianggarkan dalam APBN-P 2014.

Kendala lain yang dihadapi PIHC dalam penyaluran pupuk bersubsidi awal tahun ini karena sejumlah pemerintah daerah juga belum mengeluarkan ketentuan alokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper