Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret mendatang memungut sejumlah uang kepada perusahan yang bergerak di sektor jasa keuangan sesuai dengan PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.
Dalam aturan yang diundangkan di Jakarta, 12 Februari 2014 itu, perusahaan di sektor jasa keuangan wajib membayar sejumlah uang yang dipungut OJK.
Perusahaan itu termasuk yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jenis pungutannya ada dua. Pertama adalah biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
Kedua, biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Pungutan OJK ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan PP tersebut berlaku mulai 1 Maret 2014.
“Untuk emiten ada dua, ada iuran tahunan per outstanding nilai emisi dan kedua, kalau ada corporate action misalnya dia lakukan right issue, take over, itu ada lagi fee-nya di luar fee tahunan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (24/2/2014).
Menurut Nurhaida, pungutan oleh OJK ini tidak akan memberatkan industri jasa keuangan. Dia meyakini ini untuk kebaikan pasar ke depan.
“Tujuannya jangan dilihat dari sisi memberatkan. Setiap aksi korporasi kan ada hal yang harus dilakukan atau secara teknis ada yang dilakukan kajian oleh OJK. Nah pungutan itu untuk menutupi biaya operasional OJK. Kemudian untuk kebaikan market ke depan,” jelasnya.