Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Layanan SDB Perbankan di Sulut Masih Lemah

Layanan Safe Deposit Box (SDB) milik perbankan yang beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinilai masih lemah. SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga,
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB. /techlivewire.com
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB. /techlivewire.com

Bisnis.com, MANADO - Layanan safe deposit box (SDB) milik perbankan yang beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinilai masih lemah. SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga,

Kepala Sub Bagian Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut, Syafiuddin Lahase mengatakan kotak penyimpanan itu dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang dan memberi rasa aman bagi penggunanya.

"Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah," kata Syafiuddin di Manado, Kamis (27/2/2014).

Memang, menyimpan di SDB sangat aman dengan ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

"Untuk menyimpan di SDB memang sangat mudah hanya dengan persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro, ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda," jelas Syafiuddin.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyimpan di SDB yakni adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.

Kotak itu tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.

"Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa,” katanya.

Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya, ujar Syafiuddin.

Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank, serta kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

"Barang yang tidak boleh atau sebaiknya tidak disimpan dalam SDB yakni senjata api / bahan peledak. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya," jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper