Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Klaim Berobat Rp60,18 Triliun per April 2025, Naik 4,89%

Klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan BPJS Kesehatan dalam periode Januari-April 2025 mencapai Rp60,18 triliun.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Total beban manfaat atau klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan BPJS Kesehatan dalam periode Januari-April 2025 mencapai Rp60,18 triliun.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjabarkan pembayaran klaim per bulan dalam periode tersebut berkisar Rp13 triliun hingga 18 triliun.

"Sementara secara tahunan atau year on year (YoY), realisasi beban manfaat per April 2024 sebesar Rp57,38 triliun dan per April 2025 sebesar Rp60,18 triliun, naik Rp2,80 triliun atau 4,89%," kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025)

Sementara itu, hasil investasi BPJS Kesehatan per April 2025 tumbuh sebesar 2,05% YoY, dan diperkiraan per Desember 2025 nanti hasil investasi bisa tumbuh sebesar 6,46% YoY.

"Total pendapatan investasi yang telah terealisasi mencapai Rp1,57 triliun, melebihi target RKAT sebesar Rp1,26 triliun atau 124,23% dari rencana. Ini sebagai bentuk efektivitas strategi investasi yang dijalankan," ujarnya.

Rizzky menjelaskan bahwa investasi BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013. Dalam Pasal 30 regulasi tersebut mengatur investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan ditempatkan pada beberapa instrumen yaitu deposito berjangka pada bank, termasuk deposito on call dan deposito berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 bulan.

Kemudian investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh negara atau Surat Utang Negara (SUN) dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Dia menegaskan BPJS Kesehatan terus menjaga komitmen dalam ketahanan DJS Kesehatan secara optimal dan prudent guna menjamin keberlanjutan Program JKN. Penampatan investasi DJS dilakukan sesuai dengan target-target RKAT dan hasilnya akan dikembalikan ke DJS Kesehatan untuk membantu pembiayaan Program JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel untuk memastikan dana kelolaan tetap aman, bertumbuh, memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta JKN dan yang terpenting penempatan tetap memperhatikan kondisi ketahanan DJS Kesehatan

"Kinerja positif ini menunjukkan pengelolaan investasi yang terukur dan adaptif terhadap dinamika pasar, serta mendukung keberlangsungan program JKN secara berkelanjutan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper