Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalai, Regulasi Buatan OJK Tidak Lengkap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai mencantumkan gelar profesi ahli pialang asuransi dalam Peraturan OJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan
OJK mengirim surat kepada Apari yang berisi penjelasan bahwa profesi dengan gelar CIIB dan Apai tersebut diakui. /bisnis.com
OJK mengirim surat kepada Apari yang berisi penjelasan bahwa profesi dengan gelar CIIB dan Apai tersebut diakui. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai mencantumkan gelar profesi ahli pialang asuransi dalam Peraturan OJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan

Gelar profesi itu adalah Certified Indonesian Insurance/Reinsurance Brokers (CIIB) dan Ahli Pialang Asuransi/Reasuransi Indonesia (APAI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari).

Padahal, profesi dengan gelar CIIB dan APAI itu dianggap merupakan tenaga ahli dan seharusnya disebutkan dalam Peraturan OJK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad pada 21 November 2013 tersebut.

Dalam peraturan lain yaitu KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, broker asuransi diharuskan memiliki tenaga ahli bersertifikat tersebut.

Sebagai gambaran, dalam lampiran penjelasan regulasi mengenai fit and proper tersebut, tenaga ahli yang disebutkan hanya aktuaris, Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK), Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAIS), Wakil Manajer Investasi (WMI).

Adapun, tenaga ahli bagi perusahaan pialang asuransi yang disebutkan hanya Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) dan Ajun Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAAIS).

Sementara itu, tenaga ahli perusahaan pialang reasuransi antara lain Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) dan Ahli Asuransi Indonesia Syariah (AAIS). Sertifikasi untuk profesi tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AMAI).

Wunwun Mauludi, Ketua Apari, mengatakan pihaknya sudah menemui regulator untuk membahas hal itu. “Kami seperti tidak diakui. Semua anggota kaget,” katanya.

Setelah pertemuan dengan regulator, OJK mengirim surat kepada Apari yang berisi penjelasan bahwa profesi dengan gelar CIIB dan Apai tersebut diakui. Namun, Apari menginginkan revisi peraturan tersebut, bukan hanya sekadar surat penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper