Bisnis.com, JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 11/2014 tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai 1 Maret 2014 ternyata masih menyisakan banyak keluhan dari industri jasa keuangan.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengungkapkan sewaktu pengawasan bank oleh BI, maka industri perbankan tak pernah dikenaikan pungutan. Walaupun bank-bank yang menempatkan dana di giro wajib minimum (GWM) tidak mendapatkan bunga.
"Jadi kami berharap dengan adanya pungutan OJK, bank-bank yang memiliki GWM mendapatkan bunga, karena bunga tersebut bisa mengurangi beban akibat pungutan OJK," katanya, Selasa (18/3/2014).
Alasanya, bila perbankan memperoleh bunga GWM, maka bankir-bankir tak akan semakin membebani nasabahnya, karena bank-bank kemungkinan akan meningkatkan bunga kredit untuk mengantisipasi peningkatan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Menurutnya, setiap tahunnya bank akan mencatatkan kenaikan BOPO akibat pungutan tersebut. Sigit juga menyarankan bila OJK memperoleh kelebihan pungutan, maka sebaiknya jangan diserahkan ke negara. Namun, digunakan untuk kepentingan industri atau pungutan industri bisa dikurangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel