Bisnis.com, JAKARTA -Pelaku sektor jasa keuangan harus membayarkan biaya tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama paling lambat 15 April 2014.
Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
OJK telah mengeluarkan Peraturan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan dan Surat Edaran No.4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan.
POJK dan SOJK itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan OJK yang dirilis pada 12 Februari 2014.
Adapun jenis pungutan yang berlaku meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan rencana aksi korporasi. Pungutan lainnya adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky FA Hadibrata mengatakan pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri.
Pasalnya OJK menggelar berbagai program kerja yang bernilai tambah pada bidang pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan good governance.
Program kerja itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan.