Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asuransi Sinar Mas Harus Setor Rp1,7 miliar ke OJK

Terkait dengan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) harus menyetor Rp1,7 miliar.
Wan Ulfa Nur Zuhra
Wan Ulfa Nur Zuhra - Bisnis.com 14 April 2014  |  19:26 WIB
Asuransi Sinar Mas Harus Setor Rp1,7 miliar ke OJK

Bisnis.com, JAKARTA—Terkait dengan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) harus menyetor Rp1,7 miliar.

Jumlah tersebut adalah 0,03% dari aset yang dimiliki ASM, yaitu sebesar Rp5,7 triliun. “Pungutan itu bisa disetor empat kali, jadi bisa dibayar per-triwulan,” ujar Dumasi Marisina Magdalena Samosir, Direktur ASM di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Sebelumnya, pungutan yang dikutip OJK untuk biaya pengawasan ini menuai banyak kontroversi.

Pihak ASM sendiri belum bisa memberi komentar soal apakah yang dibayarkan sepadan dengan benefit yang diterima perusahaannya.

“Belum tau sepadan apa enggak, belum ngerasain soalnya,” ujar Dumasi.

Peraturan tentang pungutan OJK tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.  PP tersebut dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014.

Dalam surat edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, dijelaskan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

iuran ojk asuransi sinar mas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top