Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Maximus (ASMI) Alihkan Unit Usaha Syariah ke Takaful Umum dan Asuransi Sinar Mas

RUPS Asuransi Maximus (ASMI) menyetujui pemindahan unit usaha syariah ke Asuransi Takaful Umum dan unit syariah Asuransi Sinar Mas.
Logo asuransi Maximus yang sahamnya dimiliki oleh Kresna Life. / Istimewa.
Logo asuransi Maximus yang sahamnya dimiliki oleh Kresna Life. / Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (Unit Usaha Syariah) pada 12 Februari 2025.

Perusahaan menyatakan bahwa pemisahan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan akan dituangkan dalam akta notaris serta dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Menyetujui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas [Unit Usaha Syariah]," tulis keterangan di keterbukaan informasi pada Senin (17/2/2025).

Selain itu, RUPS juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menindaklanjuti keputusan ini dengan langkah-langkah administratif yang diperlukan, termasuk pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menyetujui pemisahan unit usaha syariah, RUPS juga menetapkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3 yang mengatur Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, sehubungan dengan pemisahan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk., dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat," lanjut pernyataan tersebut.

Untuk merealisasikan keputusan ini, Direksi Perseroan diberikan wewenang untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 dalam akta notaris serta mengajukan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang.

OJK meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.  

Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Adapun pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.  

Syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper