Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. atau Kresna Insurance akan meningkatkan porsi premi asuransi marine cargo seiring dengan penerapan kebijakan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor komoditas tertentu.
Presiden Direktur Kresna Insurance Pepe Arinata menjelaskan, porsi premi dari lini asuransi marine cargo di perusahaannya menempati posisi ketiga terbesar setelah asuransi properti dan kendaraan. Jumlahnya tidak begitu besar dibandingkan dengan asuransi properti dengan porsi sekitar 70% dari total premi.
Meskipun begitu, Kresna Insurance akan mendorong porsi premi lini asuransi marine cargo seiring berlangsungnya kerja sama perseroan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Bukalapak.com, dan World Logistics Council dalam mengembangkan program Asia Benchmark Trade Lane (BTL).
Menurut Pepe, pihaknya akan memberikan proteksi bagi transaksi yang berlangsung dalam program tersebut.
Pada tahap awal, program tersebut akan mendorong perdagangan produk terkait kelautan dan perikanan. Pepe berharap, seiring perkembangannya akan lebih banyak produk lain yang diperdagangkan sehingga proteksi yang diberikan pun akan bertambah.
Dia menjelaskan, selain program tersebut, Kresna Insurance pun telah tergabung ke dalam sistem INATrade sebagai perusahaan asuransi yang mendapatkan persetujuan Kementerian Perdagangan untuk memberikan proteksi terhadap perdagangan ekspor dan impor.
Baca Juga
Menurut Pepe, hal tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk memperkuat lini marine cargo.
"Pemerintah kan berharap barang yang dikirimkan dari Indonesia, seperti batu bara, CPO, selama ini itu kan asuransinya dari luar, sekarang [INATrade diberlakukan] dengan harapan untuk menumbuhkan asuransi lokal. Kami coba masuk ke program ini [Asia BTL] tujuannya salah satunya untuk menjadi pionir, membuka peluang bahwa industri asuransi banyak yang bisa digarap," ujar Pepe pada Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, berlakunya regulasi mengenai penggunaan asuransi dalam perdagangan ekspor dan impor membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan pihak-pihak dari mancanegara.
Melalui kerja sama seperti itu, diharapkan asuransi nasional dapat memproteksi semakin banyak pengiriman barang, baik dari dalam maupun ke luar negeri.
Proteksi pengiriman tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.
Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 tersebut menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional. Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.
Hingga Juni 2019, terdapat 22 perusahaan asuransi yang mendapatkan persetujuan Kementerian Perdagangan sebagai penyedia jasa proteksi. Jumlah tersebut terdiri dari 15 perusahaan asuransi individual dan 7 konsorsium.
Kelimabelas asuransi individual tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk., PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk., PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama, PT Chubb General Insurance Indonesia, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk., dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
Sementara itu, 7 konsorsium yang sudah mendapatkan persetujuan dipimpin oleh PT MNC Asuransi Indonesia, PT KB Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk., PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, dan PT Asuransi Tri Pakarta.