Bisnis.com, SEMARANG—Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan terus menjadi instansi yang yang aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Seto Wardono, Analis Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Grup Manajemen Risiko II LPS mengatakan peran LPS utamanya menjamin simpanan nasabah penyimpan.
“Dengan tugas diantaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan,” paparnya dalam Workshop ‘Peran LPS dalam mendukung Sistem Keuangan Indonesia’ dan Buka Bersama dengan Media bekerja sama dengan Bisnis, Jumat (18/7/2014).
Selain itu, LPS juga bertugas dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta berperan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, juga melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
“Sejak dibentuk, LPS telah melaksanakan tugas dan fungsi diantaranya membekukan izin perbankan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Dalam menjalankan fungsinya mendukung sistem keuangan Indonesia, peran LPS perlu mendapatkan dukungan media melalui pemberitaan sesuai dengan fakta.
Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arif Budisusilo mengemukakan pentingnya persepsi dan kepercayaan publik ketika menyajikan pemberitaan mengenai stabilitas keuangan dan perbankan.
“Media memiliki tanggung jawab sosial yang besar untuk meyakinkan kondisi ekonomi termasuk sektor lembaga keuangan dan perbankan.”