Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri keuangan syariah.
Komite tersebut bertugas menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan, mempersiapkan infrastruktur pengembangan bisnis keuangan syariah, melakukan edukasi kepada nasabah serta masyarakat secara umum, serta mengembangkan prinsip perlindungan konsumen.
Pembentukan komite ini sejalan dengan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergis secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2014).
Komite tersebut juga mengembangkan sistem koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK yang meliputi perbankan, industri keuangan nonbannk, dan pasar modal. (Bisnis/fam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel