Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Kena PHK Masih Dijamin BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan, Aturan Perpres 59/2024

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan hingga 6 bulan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memberikan perbaikan dalam memastikan perlindungan dan pelayanan bagi peserta pekerja penerima upah yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK

Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengungkap aturan tersebut menegaskan kembali bahwa peserta PPU atau pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkenal PHK. 

"Tanpa diperlukan untuk membayar iuran," kata Muttaqien dalam keterangannya dikutip Minggu (19/5/2024). 

Muttaqien mengatakan dalam aturan baru tersebut terdapat perbaikan kemudahan bagi peserta untuk memenuhi kelengkapan pembuktian PHK. Beberapa di antaranya menunjukan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja harus menunjukkan perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Lalu, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Aturan tersebut berbeda dari pasal sebelumnya pada Perpres 82/2018 yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria antara lain PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial. Kemudian, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

Apabila PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. Selain itu, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

"Berdasarkan hasil monev [monitoring dan evaluasi] DJSN bersama  kementerian lembaga sebelumnya menunjukkan masih terdapat kesulitan bagi peserta PPU yang di PHK untuk mendapatkan persyaratan tersebut, sehingga dilakukan perbaikan dalam Perpres ini," kata Muttaqien. 

Berdasarkan ini, lanjut dia, maka jika peserta PPU yang terkena PHK dan berhasil menunjukkan bukti PHK sesuai ketentuan Perpres 59/2024 di atas, maka peserta dan anggota keluarganya tetap terjamin di JKN selama enam bulan jika sakit. Selanjutnya selain pemberi kerja, maka pekerja yang terkena PHK sekarang juga dapat menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan. 

"Sehingga pasal ini dapat memastikan keaktifan peserta PPU yang mengalami PHK jika membutuhkan pelayanan jaminan Kesehatan secara segera. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (2a) Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan," ungkap Muttaqien. 

Namun demikian, Muttaqien mengatakan apabila terdapat perselisihan di mana belum memiliki putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Muttaqien mengatakan dalam aturan baru tersebut juga terdapat tambahan pasal yang memberikan hak pekerja memperoleh manfaat JKN jika terdapat tunggakan iuran yang diakibatkan oleh pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerja. Disebutkan dalam hal pemberi kerja tidak membayarkan iuran maka tunggakan iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan. 

Lebih lanjut, Muttaqien menyebut manfaat akomodasi rawat inap bagi peserta PPU yang terkena PHK yakni diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan KRIS.

Muttaqien mengatakan apabila pekerja yang terkenal PHK telah bekerja kembali maka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri. 

"Akan tetapi, jika peserta PPU yang mengalami PHK  tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, maka diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Muttaqien menyebut perbaikan ini diharapkan menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk terus menerus memberi perbaikan terhadap program JKN, terutama untuk  perlindungan peserta, peningkatan  kualitas pelayanan, dan mencapai ekuitas. 

"Sekali lagi, kami menghimbau kepada seluruh peserta untuk aktif mengecek status kepesertaannya agar dapat selalu aktif. Sehingga jika sewaktu-waktu terkena sakit maka dapat dimanfaatkan secara langsung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper