Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan iuran peserta.
Gufron menjelaskan penerapan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, memerlukan evaluasi hingga batas waktu 30 Juni 2025.
“Di Perpres 59/2024 kan diatur, maksimum itu 30 Juni 2025, sehingga 1 Juli 2025 itu sudah keseluruhan [KRIS berlaku]. Nah, untuk itu justru dievaluasi,” ujar Ali Ghufron saat acara launching aplikasi dan buku di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ali Ghufron menyampaikan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang diberitakan beberapa waktu ini. Pasalnya, tidak ada kejelasan soal standar tiap kelas.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu enggak ada karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya, seperti apa enggak jelas kelas 2, seperti apa kelas 1, ada yang kelas 3 ada AC-nya ada yang enggak,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa untuk kriteria KRIS itu telah tercantum di Perpres 59/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
“Ini harusnya memang terstandarisasi, tetapi di Perpres 59 udah jelas bahwa kriteria KRIS itu ada 12 di situ disebutkan,” ujarnya.
Ghufron juga menegaskan soal bedanya KRIS dengan kelas BPJS belum bisa untuk dijawab karena perlu untuk evaluasi.
“Nah, ustru itu kan dikasih waktu untuk dievaluasi jadi belum bisa dijawab sekarang jawabnya besok,” ucapnya.
Sementara itu terkait iuran peserta, dirinya menyampaikan itu adalah konsekuensi dari hasil evaluasi, iuran bisa mengalami kenaikan atau tidak.
“Soal iuran BPJS Kesehatan itu kan konsekuensi dari atas hasil evaluasi kan gitu, ada kenaikan boleh atau ada lebih bagus ya tidak juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu,” kata Ghufron.
Fasilitas dan Layasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan
Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS telah tercantum pada pasal 46A ayat (1), terdiri dari:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Kemudian, untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan yang intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus, hal ini tercantum pada Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 46A ayat (2).
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan tersebut paling lambat pada 1 Juli 2025. (Ahmadi Yahya)