Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan dana pensiun masih dalam tahap penyelesaian. Roadmap dana pensiun diharapkan dapat diluncurkan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap ada poin penting dalam roadmap tersebut yakni bagaimana sinergi pada ekosistem program pensiun di Indonesia baik program pensiun wajib maupun program pensiun sukarela dalam rangka mempersiapkan kesejahteraan masyarakat setelah melewati usia produktif masih tetap terjaga.
"Roadmap ini juga bertujuan untuk mendukung tercapainya replacement ratio yang mengikuti standar dari ILO [International Labour Organization] yaitu sebesar 40%," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Minggu (19/5/2024).
Ogi menambahkan beberapa fokus pada roadmap ini juga akan terdapat pada penguatan berbagai elemen dana pensiun seperti tata kelola, investasi, strategi Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen risiko, sampai dengan perluasan cakupan melalui digitalisasi termasuk jangkauan pada sektor informal.
Sebelumnya, Ogi menyebut OJK juga akan meluncurkan pengembangan dan penguatan industri penjaminan, penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, serta penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti international based practices dengan penerapan IFRS 17 atau PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
Selanjutnya, OJK juga akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas lain seperti pendaftaran agen asuransi dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun.
Baca Juga
"Seperti dibukanya peluang manajer investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan [DPLK] dan dapen yang dimungkinkan menyelenggarakan pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti secara sekaligus," kata Ogi saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dari sisi kinerja, OJK mencatat total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51% secara tahunan (year on year/YoY) dengan nilai Rp1.436,58 triliun. Ini terdiri dari aset program pensiun sukarela yang mencapai Rp374,02 triliun serta program pensiun wajib Rp1.062,56 triliun.