Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menanggapi aturan baru terkait dasar penilaian investasi dana pensiun yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan OJK (SEOJK) No.4/SEOJK.05/2024. Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Ada tiga perubahan mendasar pada aturan tersebut. Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan bahwa seluruh anggota akan menyesuaikan dasar penilaian investasi berdasarkan SEOJK baru tersebut.
Menurutnya, penghapusan tabungan dari investasi tidak akan menjadi permasalahan karena selama ini perusahaan dana pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen tabungan.
Selain itu, aturan baru tersebut juga tidak akan mengubah pola investasi dan perusahaan dana pensiun akan tetap konsisten sesuai dengan strategi alokasi asetnya.
Baca Juga
“Sehingga tidak ada pengaruh yang signifikan [terhadap portofolio dan hasil investasi dana pensiun],” tutur Bambang kepada Bisnis, Kamis (2/4/2024).
Bambang menjelaskan bahwa pola investasi pada dana pensiun sejauh ini adalah liability driven di samping imbal hasil yang kontinu.
“Diharapkan penataan portofolio dana pensiun harus disesuaikan dengan kewajiban kebutuhan likuiditasnya,” ungkapnya.
Selain tiga perubahan, dalam aturan terbaru, terdapat dua investasi baru yang sebelumnya belum diatur, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi. Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun
Berikut ini adalah rincian dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun yang tercantum dalam SEOJK No.4/SEOJK.05/2024:
-
Deposito on call pada bank: nilai nominal
-
Deposito berjangka pada bank nilai nominal
-
Sertifikat deposito pada bank: nilai tunai
-
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar
-
Surat Berharga Negara: nilai pasar, amortized cost
-
Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): nilai pasar
-
Obligasi korporasi: nilai pasar, amortized cost
-
Reksadana: nilai pasar, nilai aktiva bersih
-
MTN: nilai wajar, amortized cost
-
Efek beragun aset: nilai wajar
-
Dana investasi real estate: nilai pasar, nilai aktiva bersih
-
REPO: amortized cost
-
Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK
-
Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK
-
Obligasi daerah: miliar pasar, amortized cost
-
Dana investasi infrastruktur: nilai aktiva bersih