Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun (Dapen) PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) buka suara terkait aturan baru terkait dengan dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024.
Diketahui, ada tiga perubahan yang dilakukan dalam SEOJK terbaru terkait dengan dasar penilaian investasi antara lain, pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
“Terkait SEOJK dimaksud saat ini, kami masih melakukan pengkajian,” tutur Direktur Investasi & Keuangan Dapen Bank Mandiri Abdul Hadie kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024).
Hadie mengatakan OJK akan melakukan sosialisasi terkait dengan SEOJK tersebut pada Jumat,3 April 2024. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut untuk saat ini.
Namun demikian, Hadie memastikan tidak terlalu ada dampak terhadap komposisi dan nilai portofolio investasi perusahaan secara keseluruhan akibat SEOJK baru tersebut. Untuk saat ini, mayoritas investasi Dapen Bank Mandiri adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 46%.
Baca Juga
Diketahui, aturan baru tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, di mana perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar baru industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi. Selain itu aturan yang saat ini berlaku yakni SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016, beberapa substansinya telah dicabut lantaran terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2029.
“Nantinya setelah SEOJK terbaru sudah berlaku pada 1 Juli mendatang, maka SEOJK 9/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis OJK dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (2/5/2024).
Selain tiga perubahan di atas, aturan baru tersebut menambahkan dua investasi baru yang sebelumnya belum diatur SEOJK 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi.
“Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah,” tulis OJK.
Berikut ini dasar penilaian berdasarkan jenis investasi dana pensiun
-
Deposito on call pada bank: nilai nominal
-
Deposito berjangka pada bank nilai nominal
-
Sertifikat deposito pada bank: nilai tunai
-
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar
-
Surat Berharga Negara: nilai pasar, amortized cost
-
Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): nilai pasar
-
Obligasi korporasi: nilai pasar, amortized cost
-
Reksadana: nilai pasar, nilai aktiva bersih
-
MTN: nilai wajar, amortized cost
-
Efek beragun aset: nilai wajar
-
Dana investasi real estate: nilai pasar, nilai aktiva bersih
-
REPO: amortized cost
-
Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK
-
Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK
-
Obligasi daerah: miliar pasar, amortized cost
-
Dana investasi infrastruktur: nilai aktiva bersih