Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Asuransi hingga Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asuransi hingga dana pensiun. Cek datanya!
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun pada periode Maret 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengenaan sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.

Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi peringatan tertulis, teguran, hingga denda. 

“Bidang pengawasan PPDP [OJK] telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 89 sanksi yang terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis, peringatan teguran, dan 32 sanksi denda yang diikuti dengan sanksi peringatan dan teguran lainnya,” tutur Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya itu, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi mengatakan bahwa regulator juga telah melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian pada lembaga jasa keuangan.

Diantaranya melalui pengawasan khusus kepada tujuh perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis. 

Angka tersebut tidak berubah apabila dibandingkan pada Januari silam, OJK juga melakukan pengawasan terhadap 7 perusahaan asuransi. Tidak hanya melakukan pengawasan khusus, OJK kala itu juga tidak segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha. 

“OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” imbuh Ogi. 

Namun, Ogi tidak memberikan secara detail berapa perusahaan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus pada periode Maret 2024 tersebut. 

Dari sisi kinerja, aset industri asuransi mencapai Rp1.130,05 triliun pada periode Februari 2024. Angka aset tersebut meningkat 2,08% secara tahunan (year-on-year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1.106,97 triliun. Total aset tersebut terdiri dari asuransi komersial dan non komersial (asuransi sosial). 

Dari sisi asuransi komersial, total asetnya mencapai Rp909,77 triliun atau naik 2,47% yoy. Sementara asuransi non komersial yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai Rp220,27 triliun. 

Di sisi industri dana pensiun, total asetnya tumbuh 10,88% yoy menjadi Rp1427,01 triliun. Ini terdiri dari dana pensiun sukarela yang mana asetnya mencapai Rp372,34 triliun atau naik 7,03% yoy.

Kemudian program pensiun wajib, total asetnya mencapai Rp1054,67 triliun atau naik 12,07% yoy. Terakhir, perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset mencapai Rp46,73 triliun atau naik 15,50% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper