Bisnis.com, JAKARTA—PT Taspen telah mengajukan usulan kepada regulator agar PNS membayar premi lebih tinggi untuk mendapat manfaat yang lebih besar.
“Kami sudah ajukan, tapi memang belum ada hasil disetujui atau ditolak,” ujar Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen pada paparan kinerja perusahaan semester I, Kamis (14/8/2014).
Iqbal mengatakan, selama ini, Taspen menerima 8% dari gaji PNS sebagai iuran untuk dana pensiun dan tabungan hari tua (THT).
Untuk program THT, Taspen juga memberikan jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
“Jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian itu kan ada preminya, selama ini kan kami ambil dari yang 8% itu,” jelasnya. Menurut Iqbal, dengan adanya tambahan premi, pihaknya bisa menaikkan manfaat dari program THT.