Bisnis.com, JAKARTA--Komisi VI DPR bersikukuh tetap menolak langkah Pemerintah terkait penjualan aset BUMN Telkomvision dan rencana penjualan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN di Gedung DPR, Kamis (21/08/2014).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satya Wardhana menegaskan sikap DPR tetap tegas yakni menolak penjualan Telkomvision dan rencana penjualan Mitratel, karena hal ini melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"UU No 17/2003 menyebutkan bahwa penjualan aset negara di atas Rp200 miliar harus mendapat persetujuan DPR. Jika PT Telkom keukeuh melakukan aksi korporasi maka Pemerintah melanggar Undang undang," katanya.
Erik melanjutkan, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom 9 Desember 2013, sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR Arif Minardi punya pandangan sama. Dirinya meminta Meneg BUMN untuk membatalkan penjualan Telkomvision. "DPR hanya meminta penjualan Telkomvision dibatalkan karena tidak ada persetujuan DPR," ucap politisi PKS.