Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan mekanisme pengawasan penjualan produk pinjaman online atau fintech P2P lending sesuai regulasi OJK. Isu yang terjadi saat ini, kredit macet peminjam badan usaha tengah melesat di tengah gencarnya industri memasarkan pinjaman ke sektor produktif.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menjelaskan pada prinsipnya pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen, di mana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen sehingga dapat mengenal produk jasa keuangan, yang pada akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.
"Dalam product life cycle, aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar dalam aspek ini prinsip perlindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Kiki merinci, dalam aspek pemasaran beberapa kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perusahaan penyelenggara pinjaman online antara lain adalah perusahaan wajib menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Kedua, perusahaan menyampaikan kepada konsumen ringkasan Informasi produk baik versi umum dan personal.
Ketiga, perusahaan wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK.
Baca Juga
Keempat, perusahaan dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen.
Kelima, perusahaan wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen.
Terakhir, perusahaan wajib mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi.
"Dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Adapun pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan perilaku PUJK, analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan.
Bila ditemukan pelanggaran atas hasil pengawasan yang dilakukan tersebut, akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Hal ini termasuk memerintahkan penggantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen." pungkasnya.
Saat ini, industri P2P lending sedang dimandat untuk mencapai target porsi pembiayaan produktif mencapai 50-70% dari total pembiayaan pada 2028. Sementara realisasinya, porsi P2P lending di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 baru mencapai 35,38% atau mencapai Rp28,63 triliun dari total pinjaman industri.
Sayangnya, pinjaman macet P2P lending dari kategori badan usaha nilainya melonjak cukup tinggi. Pertumbuhan nominal pinjaman macet tersebut juga diikuti dengan melejitnya jumlah entitas badan usaha yang kesulitan membayar pinjaman.
Berdasarkan data OJK, oustanding pinjaman macet (lebih dari 90 hari) industri P2P lending selama kuartal I/2025 tercatat mencapai Rp849,24 miliar, tumbuh 85,9% year on year (YoY) dibanding Rp456,91 miliar per Maret 2024.
Ditinjau dari jumlah entitas peminjam, jumlah rekening penerima pinjaman aktif badan usaha yang macet melesat menjadi 404.192 badan usaha, dibanding dalam kuartal I/2024 yang hanya 478 entitas badan usaha.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengakui bahwa sejumlah perusahaan pinjaman online terdorong oleh mandat tersebut dan menggenjot penyaluran pinjaman ke sektor produktif.
"Kami mengakui memang beberapa platform pindar khususnya yang produktif banyak yang masuk ke segmen borrower badan usaha untuk mengejar peningkatan di market produktif. Banyaknya borrower [badan usaha] yang bermasalah ini juga disebabkan oleh faktor melambatnya laju ekonomi baik domestik maupun global," kata Entjik.