Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha PT Cahyagold Prasetya Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan.
PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. /Bisnis.com
PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-93/D.05/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2014.

Sebelumnya, PT Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013.

Pembekuan usaha tersebut adalah karena perseroan tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, PT Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

PT Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) PMK No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha, izin usahanya akan dicabut.

“OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” tulis pengumuman OJK seperti dikutip, Senin (1/9/2014).

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper