Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beberapa Produk Tabungan Haji Bank Syariah

Tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji membuat bank-bank syariah gencar menawarkan berbagai produk menarik untuk menggaet dana tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji membuat bank-bank syariah gencar menawarkan berbagai produk menarik untuk menggaet dana tersebut.

Bahkan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Abdul Jamil pernah menuturkan peminat haji di Indonesia mengalami pertumbuhan 200.000 orang tiap tahunnya.

Untuk memfasilitasi peminat haji tersebut, kalangan perbankan syariah memiliki produk tabungan haji dengan berbagai penawaran menarik.

PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) misalnya. Bank syariah ini menawarkan produk tabungan haji dengan akad mudharabah dan wadiah.

Produk bernama Tabungan iB Baitullah Hasanah tersebut, diklaim perseroan telah terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Departemen Agama RI sehingga nasabah akan mendapatkan porsi keberangkatan haji.

Adapun untuk akad mudharabah, perseroan menawarkan nisbah sebesar 10% bagi nasabah yang menabung dalam rupiah dan 5% diberikan bagi tabungan dalam mata uang US$. Sementara itu, setoran awal tabungan mudharabah sebesar Rp500.000 atau US$50, sedangkan untuk tabungan wadiah senilai Rp100.000 atau US$5.

PT Bank Panin Syariah Tbk juga menawarkan Tabungan Haji PaS iB yang berprinsip wadiah dengan setoran awal minimal Rp500.000. Bank dengan kode emiten PNBS ini mewajibkan dana tabungan haji nasabah harus mencapai Rp25 juta untuk bisa didaftarkan ke SISKOHAT.

Ada lagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang memiliki produk Tabungan Haji Arafah. Tabungan dalam mata uang rupiah ini juga diklaim langsung terhubung dengan SISKOHAT Departemen Agama RI. Untuk membuka tabungan ini, nasabah harus menyetorkan dana minimal Rp100.000.

 Adapun untuk ketiga produk tabungan haji tersebut, nasabah tak akan dikenai biaya administrasi bulanan dan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper