Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Akhir Tahun Ini, Masih Ada 5% BPR Punya Modal Inti Kurang dari Rp6 Miliar

Modal inti minimum BPR/BPRS telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dituntut untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar hingga akhir tahun ini. Sementara, masih ada 5% BPR/BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar.

OJK memang telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh BPR, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR/BPRS telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tujuan adanya ketentuan tersebut sebagai upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Adapun penguatan dan konsolidasi BPR dilakukan dalam rangka pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perluasan akses pembiayaan masyarakat. 

"Oleh karena itu proses transformasi dilakukan ke depan," ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, OJK mencatat hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR/BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. "Hanya 5% yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar," ujar Mahendra.

Seiring dengan adanya batas waktu ketentuan tersebut, OJK menilai bahwa konsolidasi BPR akan kian ramai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memperkirakan tahun ini masih akan ramai BPR yang menjalankan penggabungan atau merger. "BPR akan ada yang merger. Akan ada cukup lumayan banyak," tuturnya.

OJK pun menurutnya akan terus mendorong BPR untuk berkonsolidasi, seperti dengan merger agar BPR semakin sedikit dan efisien. Sehingga BPR yang beroperasi hanya BPR-BPR yang berkualitas. 

Dari 1.600 penyelenggara BPR saat ini, kemudian akan dikurangi menjadi hanya sekitar 1.000 untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.

"Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper