Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Modal Inti Minimum, OJK Sebut 10 BPD Masuk KUB

OJK menyebutkan ada 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan modal minimum.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui penguatan dan konsolidasi BPD agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah

OJK mencatat per 31 Desember 2023 terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan modal inti minimum (MIM) melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut penguatan permodalan menjadi salah satu langkah agar BPD dapat menjadi regional champion.

“Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali [PSP] juga penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi MIM paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian. 

Dia menyebut untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

Kedua, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.

Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis. “Sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat,” imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. 

Pasalnya, pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional

Hal ini pun diamini Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro yang menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD. 

Menurutnya, BPD diharapkan dapat memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor UMKM di daerah 

"Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak [inklusi keuangan)],” kata Suhajar. 

Dirinya juga mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Di mana, pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD.

Dalam kesempatan dimaksud juga dilaksanakan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten. 

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. dengan PT BPD Bengkulu. 

Selain itu ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). 

POJK ini menekankan pada prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. 

POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66% pada 2016 menjadi 8,17% pada 2023. 

Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44% dengan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) turun menjadi 2,1% lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper