Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manulife Bidik Perusahaan Padat Karya

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berkomitmen mengoptimalkan pasar produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) melalui program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUPK) dengan mengincar perusahaan padat karya.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berkomitmen mengoptimalkan pasar produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) melalui program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUPK) dengan mengincar perusahaan padat karya.

Vice President Employee Benefits Manulife Indonesia Karyadi Pranoto menyatakan 70 perusahaan di sejumlah daerah telah bergabung setelah pihaknya meluncurkan produk DPLK PPUPK pada Oktober 2013.
 
“Sasaran Manulife tetap perusahaan. Yang sudah bergabung tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan dengan total dana kelola tembus Rp9,5 triliun per Agustus tumbuh 24% dari Desember 2013,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (18/9).

Sektor padat karya menjadi sasaran untuk meningkatkan program tambahan dari DPLK reguler bagi tenaga kerja, mengingat masih besarnya potensi pasar program pensiun di Indonesia.

Program pengelolaan dana pensiun itu dirancang untuk perusahaan pemberi kerja dalam membayar kompensasi pesangon karyawan yang memasuki usia pensiun.

Produk dirilis sebagai solusi cash flow perusahaan sekaligus upaya penguatan setelah BPJS Ketenagakerjaan berlaku.

Langkah perluasan pasar terus dilakukan perusahaan asal Kanada itu dengan rencana ekspansi pasar mengincar kota besar dan kota kabupaten yang memiliki sejumlah perusahaan padat karya seperti industri farmasi, tekstil dan garmen, pengolahan, dan lainnya.

“Terakhir sudah ekspansi ke Makassar dan Indonesia Timur dengan melihat potensi menjanjikan. Ke depan siapkan penjajakan ke Pekalongan dan Kudus menyasar industri menengah,” ujarnya.

Pranoto menilai produk DPLK PPUKP menjadi cara antisipasi pembengkakan dana perusahaan karena kenaikan upah pekerja setiap tahun serta beban operasional tenaga kerja khususnya perusahaan padat karya.

Sehubungan dengan produk dana kelola pensiun, Manulife mengaku turut mendorong pelaksanaan ketentuan  pemberian pesangon sebagai kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper