Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank terjebak dalam persaingan suku bunga deposito yang tidak sehat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan hingga saat ini masih ada bank yang menetapkan suku bunga deposito hingga 10%-11% per tahun untuk simpanan dalam bentuk rupiah. Suku bunga tersebut jauh melampaui suku bunga penjaminan yang ditetapkan 7,75%. Suku bunga khusus itu pada umumnya diberikan kepada nasabah korporasi, baik perusahaan swasta maupun BUMN.
“Situasi ini tidak boleh dibiarkan. ,” katanya, Jumat (19/9/2014).
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam kriteria simpanan layak bayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Itu berarti, dana simpanan akan hangus jika bank terpaksa dilikuidasi," tuturnya.
Di sisi lain, katanya, bunga simpanan yang sangat tinggi juga membebani bank karena menyebabkan biaya dana mahal. Akibatnya, bank akan melemparkan sebagian beban dalam bentuk kenaikan suku bunga kredit.
Untuk itu, OJK Meminta agar segera menurunkan suku bunga, terutama suku bunga deposito yang berlaku bagi nasabah yang menyimpan dana dalam jumlah besar. Industri perbankan agar secara bersama-sama menghentikan praktik tidak sehat dalam penentuan suku bunga deposito.
Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya berencana memanggil bank-bank yang terjebak dalam persaingan suku bunga deposito. “Kita minta [mereka] turunkan agar kembali normal,” katanya.