Keuangan Syariah Perlu Genjot Segmen Mikro
Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri perbankan dan industri keuangan nonbank syariah masuk ke segmen mikro yang notabene belum banyak tersentuh.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan otoritas sedang membentuk jalur distribusi layanan perbankan dan nonbank – salah satunya branchless banking. Sehingga bila jalur ini sudah terbentuk semua bisa menggunakan untuk menjual produk mikro.
“Jalur ini tidak untuk pembiayaan saja, asuransi juga bisa memakai, termasuk produk lainnya,” jelasnya di sela-sela konferensi internasional keuangan syariah di Surabaya, Senin (3/11/2014).
Pengembangan produk, kata dia, merupakan kunci utama agar industri keuangan syariah bisa dikenal. Saat yang sama otoritas – OJK dan pemerintah – akan menyiapkan dasar operasional.
Menurutnya ekspansi produk syariah penting karena selama 10 tahun terakhir pangsa segmen ini dari keuangan nasional berkisar 5%. Meningkatkan pangsa tersebut tidak mudah karena industri keuangan nonsyariah juga tumbuh.
Sementara di sisi penghimpunan dana, Indonesia dinilai memiliki potensi zakat, sedekah dan waqaf – yang belum dimaksimalkan. Potensi zakat saja dalam setahun bisa Rp80 triliun.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Bank Sentral kini sedang bekerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB) untuk menyusun kerangka acuan pengaturan zakat.
“Zakat memiliki peran penting bagi financial safety net manakala negara mengalami tekanan krisis perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya zakat berperan menciptakan permintaan atas barang dan jasa sehingga dapat memengaruhi stabilitas harga. Namun yang tak kalah penting zakat bisa bisa mendorong intermediasi sehingga bisa menciptakan sistem keuangan lebih stabil.
Sementara dalam diskusi panel bagian dari seminar keuangan syariah, problem zakat juga mencuat. Terutama bagaimana efisiensi dan kemanfaatan zakat bisa dirasakan secara meluas.
Direktur Jenderal Islamic Research and Training Institute-IDB Azmi Omar menuturkan bila ingin memaksimalkan zakat maka perlu dibentuk standar pengelolaan zakat dan wakaf. Termasuk diatur dalam regulasi tersebut teknis-teknis penyalurannya.
“Dalam wakaf ini termasuk investasi properti, sehingga bisa saja hasil dari pemanfaatan didistribusikan,” jelasnya mencontohkan pemanfaatan wakaf agar bisa masuk sistem ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel