Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTU INDONESIA SEHAT: Komisi IX DPR Bingung, Apa Bedanya dengan BPJS?

Pasalnya, sebelum melaksanakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS)itu, pemerintahan Jokowi-JK harus memiliki landasan hukum berupa aturan perundang-undangan yang menjadi ranah lembaga legislatif.
Seorang penerima manfaat menunjukkan kartu indonesia sehat yang diterimanya/Bisnis
Seorang penerima manfaat menunjukkan kartu indonesia sehat yang diterimanya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu program utama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Kartu Indonesia Sehat, bakal kurang berjalan mulus karena terbentur aturan perundang-undangan.

Pasalnya, sebelum melaksanakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS)itu, pemerintahan Jokowi-JK harus memiliki landasan hukum berupa aturan perundang-undangan yang menjadi ranah lembaga legislatif.

"Kalau mau membuat undang-undang tentang KIS, harus mendapat persetujuan DPR. Tinggal bagaimana nanti, apakah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dicabut dulu, lalu membuat UU baru atau bagaimana," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.

 

Salah satu klausul dalam UU BPJS memungkinkan adanya produk-produk lainnya. Karena itu, dia mengasumsikan KIS sebagai salah satu produk BPJS.

 

Dede menjelaskan saat ini sudah ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selama undang-undang yang sudah ada itu belum dicabut atau direvisi, maka KIS diasumsikan sebagai produk dari BPJS dengan penyempurnaan.

"Semua program pemerintah harus ada 'cantelan' hukumnya yang disepakati bersama DPR. Saat ini sudah ada Undang-Undang BPJS, maka itu yang kita terima," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurutnya, salah satu klausul dalam UU BPJS memungkinkan adanya produk-produk lainnya. Karena itu, dia mengasumsikan KIS sebagai salah satu produk BPJS.

"Menurut yang saya dengar dari pemberitaan di media, beberapa menteri mengatakan penyelenggara KIS adalah BPJS. Namun katanya lebih diperluas. Karena itu saya berasumsi KIS ini adalah penyempurnaan dari program BPJS yang sudah diluncurkan semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono".

Karena itu, untuk mendapatkan informasi detail mengenai KIS, Komisi IX DPR merencanakan mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada Kamis (6/11).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Besar Jakarta, Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (3/11).

Presiden membenarkan saat ditanya wartawan apakah program tersebut untuk mengantisipasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan yang jelas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan".

Program KIS akan menggunakan anggaran dana BPJS Kesehatan. Yang membedakan KIS dengan layanan BPJS adalah (kartu KIS) bisa dipakai di mana saja, sementara BPJS hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper