Bisnis.com, JAKARTA – Rasio likuiditas industri perbankan syariah cenderung lebih ketat jika dibandingkan dengan rasio likuiditas bank konvensional.
Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menunjukkan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank umum syariah pada September 2014 tercatat 93,05%, jauh menurun dibandingkan dengan posisi pada periode sama tahun lalu sebesar 121,05%.
Sedangkan, pada September 2014, rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank umum konvensional tercatat hanya 88,93%, tak banyak berubah dibandingkan dengan posisi pada periode sama tahun lalu sebesar 88,91%.
Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) Achmad Kusna Permana mengatakan rasio likuiditas bank syariah memang idealnya berada pada rentang 95%-100%. Pasalnya, rasio likuiditas bank syariah akan menentukan tingkat bagi hasil yang diterima oleh nasabah.
Semakin banyak dana simpanan nasabah yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan, maka tingkat bagi hasil yang diterima oleh nasabah simpanan akan semakin tinggi.
“Angka optimal di posisi 95%-100% agar bagi hasil optimal,” ujarnya.
Atas dasar itulah, regulator juga tidak memberikan batasan maksimal rasio likuiditas bagi bank syariah. Padahal, regulator membatasi rasio likuiditas bank umum pada posisi 92%.