Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan sudah ada 773 eksportir yang sudah ditangguhkan gara-gara tak taat melaporkan devisa.
Kebanyakan perusahaan eksportir yang ditangguhkan adalah batubara, tekstil dan peternakan.
"Dari 773 eksportir yang ditangguhkan, yang sudah dibebaskan 230 eksportir," ungkapnya, Selasa (2/12/2014).
Wiwiek mengungkapkan sanksi administrasi berupa denda sekitar 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima, maksimal senilai Rp100 juta dalam satu bulan pertama PEB.
Dia menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan dan tidak memasukkan DHE, maka dikenakan sanksi penangguuhan pelayanan ekspor.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi maka pelaporan dan peletakkan devisa hasil ekspor di industri perbankan sangat dibutuhkan.
"Semakin banyak perusahaan yang meletakkan hasil devisa di perbankan, maka bisa memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah," ungkapnya.
BI mencatatkan telah ada 119 pelapor lalu lintas devisa (LLD) dari bank, sedangkan dari lembaga bukan bank (LBB) tercatat 2.420 pelapor.
Pada periode yang sama, pelapor LLD utang luar negeri (ULN) meningkat jumlahnya dari 2.273 pelapor menjadi 2.449 pelapor.
Dari pelaporan DHE, hingga Oktober 2014, tercatat 2.104 pelapor DHE dari bank dan 201.332 pelapor DHE dari eksportir.
Sedangkan untuk sistem informasi debitur (SID), pada periode yang sama tercatat 1.478 pelapor.
Sementara itu, untuk bank umum (LBU) tercatat 3.065 pelapor.